, ,

Menteri Hanif Faisol Nurofiq Soroti Penanganan Sampah di Kawasan Elit Jakarta Utara

oleh -7 Dilihat

Majalah Jakarta Utara – Menteri Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penanganan sampah di Jakarta Utara masih menjadi perhatian serius pemerintah. Kunjungannya ke kantor Walikota Jakarta Utara pada Kamis (10/7/25) menyoroti pengelolaan sampah di kawasan elit seperti Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Kelapa Gading, yang dinilai belum optimal.

Hanif menyatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan pemantauan intensif di seluruh kecamatan dan kelurahan di Jakarta Utara. Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan sampah mandiri oleh kawasan komersial dan permukiman mewah.

Fokus pada Kawasan dengan Timbulan Sampah Tinggi

Dalam pernyataannya, Hanif mengungkapkan bahwa mulai minggu depan, Kementerian bersama Pemkot Jakarta Utara akan memperketat pengawasan pengelolaan sampah di kawasan dengan timbulan sampah tinggi, seperti pusat perbelanjaan, hotel, restoran, dan kafe.

“Kawasan elit wajib menyelesaikan sampahnya secara mandiri. Namun, teknik dan tata caranya harus sesuai regulasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta,” tegasnya, seperti dilansir dari laman RRI.

Ia menambahkan bahwa hanya pelaku usaha pengelolaan sampah yang terdaftar di Dinas Lingkungan Hidup yang boleh menangani sampah dari kawasan tersebut.

Masalah Pembuangan Sampah oleh Pihak Ketiga

Hanif menyoroti praktik pembuangan sampah ilegal oleh sejumlah pihak ketiga yang ditunjuk pengelola kawasan elit. Menurutnya, banyak dari mereka tidak memiliki fasilitas pengolahan sampah yang memadai, sehingga cenderung membuang sampah secara tidak bertanggung jawab di wilayah Jakarta. Jika menggunakan jasa pihak ketiga, mereka wajib memastikan bahwa mitra tersebut memiliki sistem pengelolaan yang berkelanjutan.

Menteri Hanif Faisol Nurofiq Soroti Penanganan Sampah di Kawasan Elit Jakarta Utara
Menteri Hanif Faisol Nurofiq Soroti Penanganan Sampah di Kawasan Elit Jakarta Utara

Baca Juga: Sengketa Lahan di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading

Pengelolaan Mandiri dan Regulasi Ketat

Untuk mengatasi masalah ini, Hanif mengusulkan beberapa langkah:

  1. Pengelolaan Sampah Mandiri oleh Kawasan Elit

    • Setiap kawasan komersial dan permukiman mewah harus memiliki sistem pengolahan sampah sendiri, baik melalui bank sampah, daur ulang, atau teknologi waste-to-energy.

    • Pemkot dapat memberikan insentif bagi kawasan yang berhasil mengurangi timbulan sampah.

  2. Penertiban Pihak Ketiga

    • Hanya perusahaan pengelola sampah berizin yang boleh beroperasi.

    • Pemantauan rutin terhadap lokasi pembuangan akhir untuk mencegah praktik ilegal.

  3. Kolaborasi dengan Masyarakat dan Pelaku Usaha

    • Sosialisasi pemilahan sampah sejak dari sumber.

    • Peningkatan peran komunitas dan CSR perusahaan dalam pengelolaan lingkungan.

Wali Kota Jakarta Utara menyambut baik arahan Menteri Hanif Faisol dan berkomitmen untuk menindaklanjuti dengan regulasi yang lebih ketat. “Kami akan evaluasi seluruh kerja sama dengan pihak ketiga dan memastikan kawasan elit mematuhi aturan pengelolaan sampah,” ujarnya.

Jika tidak ada langkah serius, masalah sampah di Jakarta Utara berpotensi menyebabkan:

  • Pencemaran lingkungan, terutama di daerah pesisir seperti PIK.

  • Banjir akibat penyumbatan saluran air oleh sampah.

  • Konflik sosial akibat pembuangan sampah ilegal ke wilayah pemukiman padat.

Pelaku usaha dan masyarakat harus berperan aktif dalam pengelolaan sampah berkelanjutan.

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.