Jakarta Utara – Pembunuh Pemuda di Cilincing Ngaku Tersinggung ‘Dark Chat’ dari Korban Misteri kasus pembunuhan seorang pemuda di Cilincing, Jakarta Utara, akhirnya terungkap. Polisi berhasil meringkus pelaku yang ternyata masih berusia muda. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran merasa tersinggung dengan isi percakapan gelap atau dark chat yang dilontarkan korban.
Kasus ini sontak menggemparkan publik, bukan hanya karena kekejaman pelaku, tetapi juga karena motif yang terkesan sepele namun berakhir tragis.
baca juga:Banyak Kasus Keracunan MBG, BGN Diminta Tak Obral Izin SPPG
Kronologi Berdarah
Korban, berinisial R (22), ditemukan tewas di sebuah gang sempit kawasan Cilincing pada [hari/tanggal]. Tubuhnya bersimbah darah dengan luka tusukan di beberapa bagian. Warga yang menemukan korban sempat panik dan melapor ke kepolisian setempat.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan sejumlah petunjuk. Dari keterangan saksi, korban terakhir terlihat bersama seorang rekannya sebelum peristiwa nahas itu terjadi.
Motif Tersinggung Chat
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berinisial A (21) berhasil ditangkap. Dalam pemeriksaan, A mengaku motif penusukan berawal dari isi percakapan di aplikasi pesan instan.
“Pelaku mengaku tersinggung dengan chat korban yang bernada gelap, mengandung hinaan dan sindiran personal. Dari situlah timbul emosi hingga terjadi pembunuhan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara dalam konferensi pers.
Pihak kepolisian menyebut, pelaku sudah lama menyimpan rasa kesal karena percakapan di grup pertemanan mereka kerap menyinggung harga diri.
Eksekusi Brutal
Pada malam kejadian, pelaku dan korban sempat bertemu di sebuah warung. Pertengkaran mulut pun pecah setelah pelaku menyinggung soal chat yang membuatnya sakit hati. Situasi yang panas berubah menjadi aksi kekerasan saat pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan menusukkan ke tubuh korban berkali-kali.
“Pelaku menusuk korban di bagian dada dan perut. Korban sempat berteriak minta tolong sebelum akhirnya roboh,” kata seorang saksi mata.
Penangkapan dan Barang Bukti
Usai menghabisi korban, pelaku berusaha kabur, namun polisi dengan cepat membekuknya di rumah kontrakan tak jauh dari lokasi. Barang bukti berupa sebilah pisau lipat yang masih berlumuran darah juga berhasil diamankan.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta kemungkinan pasal tambahan jika ditemukan unsur perencanaan.
Warga Masih Terkejut
Warga Cilincing mengaku terkejut dengan motif pembunuhan yang terkesan sepele. “Hanya gara-gara chat bisa sampai bunuh orang. Ngeri sekali,” kata seorang warga.
Sebagian warga juga menilai kasus ini menjadi alarm bagi generasi muda agar lebih bijak menggunakan media sosial dan percakapan daring.
Duka Keluarga Korban
“Kalau tersinggung, seharusnya bisa bicara baik-baik. Jangan main hakim sendiri. Anak saya tidak bisa kembali,” ujar ayah korban dengan suara bergetar.
Catatan Penting
Kasus pembunuhan di Cilincing ini kembali menegaskan betapa rapuhnya emosi dan komunikasi di era digital.
Kini, aparat menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini agar menjadi pelajaran bagi masyarakat luas: satu kata di dunia maya bisa berujung nyawa di dunia nyata.