Densus 88 Pastikan Ledakan SMAN 72 Jakarta Utara Bukan Terorisme, Melainkan Tindak Kriminal Murni

Majalah Jakarta Utara – Densus 88 Antiteror Polri menegaskan bahwa aksi peledakan di SMAN 72 Jakarta Utara bukanlah bagian dari tindak terorisme, melainkan termasuk tindak kriminal murni yang dilakukan oleh seorang anak berkonflik hukum (ABH). Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial F, kini telah ditetapkan sebagai subjek hukum sesuai dengan perlindungan dan penanganan ABH.
Juru Bicara Densus 88, AKBP Mayndra Eka Wardhana, menjelaskan bahwa perbuatan F termasuk kategori memetic violence daring, yaitu kekerasan yang terinspirasi dari konten kekerasan yang ditemukan secara daring atau di internet, tanpa keterkaitan dengan jaringan terorisme. “Sampai saat ini, tidak ditemukan aktivitas terorisme yang dilakukan ABH. Jadi murni tindakan kriminal umum. Dalam komunitas kekerasan daring, ini disebut memetic violence daring,” ujar Mayndra dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
Kronologi dan Motivasi
Menurut penyelidikan awal:
-
F melakukan aksinya menggunakan senapan mainan dan bahan peledak kecil di lingkungan SMAN 72.
-
Motivasi pelaku muncul dari paparan konten kekerasan di internet, termasuk adegan-adegan yang menampilkan ledakan, kekerasan sekolah, dan pertunjukan senjata.
-
Dalam senapan mainan yang digunakan, polisi menemukan sejumlah nama tokoh dan ideologi global, yang menjadi referensi dan inspirasi bagi F untuk melakukan aksi ini. AKBP Mayndra menyebut terdapat enam tokoh yang ditulis pelaku, menandakan bahwa tindakan ini dilatari rasa ingin meniru perilaku yang diidealkan di dunia maya.
Dampak dan Penanganan ABH
Peristiwa ini memicu kepanikan di kalangan siswa, guru, dan masyarakat Jakarta Utara. Polisi dan tim psikolog segera melakukan penanganan trauma bagi korban dan saksi, khususnya para siswa yang melihat ledakan secara langsung.
Sebagai ABH, F kini berada di bawah pengawasan khusus aparat penegak hukum dan bimbingan psikolog profesional, sesuai ketentuan hukum anak. Hal ini bertujuan untuk:
-
Melindungi hak-hak hukum anak sesuai UU Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
-
Mencegah pengulangan perilaku kekerasan melalui intervensi psikologis dan pendidikan.
-
Membuka akses rehabilitasi sosial agar anak kembali ke lingkungan yang aman dan positif.
Analisis Ahli dan Memetic Violence Daring
Ahli psikologi kriminal dan sosiologi menekankan bahwa fenomena memetic violence daring semakin menjadi perhatian. Anak-anak dan remaja sering terpapar konten kekerasan di media sosial, video game, dan forum daring, yang dapat memicu perilaku tiruan tanpa pemahaman konsekuensi nyata.
-
Psikolog pendidikan, Dr. Rina Susanti, menyebut bahwa “konten daring bisa mempengaruhi perilaku remaja, apalagi yang belum memiliki kontrol emosional dan sosial yang matang. Penting bagi orang tua dan guru untuk melakukan pendampingan dan edukasi digital.”
Densus 88 dan Polres Metro Jakarta Utara juga menekankan perlunya kolaborasi antara pihak sekolah, orang tua, dan pemerintah untuk meminimalkan risiko paparan anak terhadap kekerasan daring.
Kesimpulan
Kasus ledakan SMAN 72 Jakarta Utara menegaskan bahwa tidak semua tindakan kekerasan dengan unsur peledakan dapat dikategorikan sebagai terorisme. Dalam konteks hukum, F menjalani proses hukum sebagai ABH dengan pendekatan rehabilitatif, bukan sebagai pelaku terorisme.
Pihak berwenang terus melakukan pemantauan dan evaluasi keamanan sekolah, serta menyiapkan langkah-langkah preventif untuk mengurangi potensi insiden serupa, termasuk:
-
Peningkatan pengawasan di sekolah.
-
Edukasi siswa mengenai dampak kekerasan daring.
-
Pelatihan guru dan tenaga kependidikan untuk deteksi dini perilaku berisiko.
