, ,

Sengketa Lahan di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading

oleh -8 Dilihat

Majalah Jakarta Utara – Sengketa Lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. Ketegangan memuncak setelah sejumlah warga menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait status hunian mereka. Puluhan warga RT 05 RW 02, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara

Konflik ini bermula ketika seorang pengacara mengirimkan somasi kepada warga, menuduh mereka melanggar Pasal 167 KUHP tentang huisvredebreuk (memasuki pekarangan tertutup secara melawan hukum).

Sejarah Penguasaan Lahan: Dari Almarhum Ngadiman hingga Klaim Ahli Waris

Menurut keterangan warga, lahan yang mereka tempati sebelumnya dimiliki oleh almarhum Ngadiman, yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Selama hidupnya, Ngadiman dikenal sebagai pemilik sah tanah tersebut dan mengizinkan warga menempati lahannya, baik dengan cara sewa maupun pembelian informal.

Namun, masalah mulai muncul setelah Ngadiman meninggal. Beberapa orang yang mengaku sebagai ahli warisnya kini menuntut hak atas lahan tersebut. Yang memperkeruh situasi, tidak semua ahli waris sepakat dengan klaim tersebut.

Somasi dari Pengacara dan Proses Hukum di Polda Metro Jaya

Warga mengaku kaget ketika menerima somasi dari seorang pengacara yang mengatasnamakan ahli waris. Mereka juga dipanggil oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan

Menariknya, semasa hidup Ngadiman, tidak pernah ada konflik dengan para penghuni. Bahkan, pernah ada insiden di mana PLN mengklaim lahan tersebut milik mereka dan meminta warga membayar sewa. Namun, klaim PLN berhenti tanpa kejelasan, dan Ngadiman saat itu tidak memberikan tanggapan.

Sengketa Lahan di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading
Sengketa Lahan di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading

Baca Juga: RDF Rorotan Resmi Beroperasi 22 Agustus 2025, Pramono Anung Jamin Tak Ada Lagi Bau Mengganggu

Berdasarkan penelusuran, tidak semua ahli waris Ngadiman sepakat dengan tindakan pelaporan ke polisi.

“Kalau somasi ini menggunakan surat waris dari kelurahan tahun 2021, lalu di pengadilan tahun 2019 dia pakai surat waris apa? Ini tidak jelas,” tambahnya dengan nada kesal.

Polda Metro Jaya Diam, Warga Menuntut Keadilan

 Karyoto memilih tidak memberikan komentar. Sikap diam ini semakin menambah kecurigaan warga bahwa ada ketidakjelasan dalam proses hukum ini.

Warga menuntut keadilan dan kepastian hukum. Mereka berharap pemerintah atau lembaga terkait dapat menengahi sengketa ini secara adil, mengingat mereka telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun.

Apa Solusinya?

  1. Mediasi oleh Pemerintah Daerah – Kelurahan atau Kecamatan bisa menjadi fasilitator untuk mendamaikan kedua belah pihak.

  2. Audit Sertifikat dan Bukti Kepemilikan – Perlu klarifikasi hukum terkait status SHM dan apakah pernah ada pengalihan hak secara resmi.

  3. Transparansi Proses Hukum – Polda Metro Jaya harus memberikan penjelasan objektif, bukan hanya memanggil warga tanpa kejelasan.

  4. Kesepakatan Ahli Waris – Para ahli waris harus duduk bersama untuk menyelesaikan sengketa internal sebelum menuntut warga.

Sengketa lahan ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga persoalan kemanusiaan. Ratusan keluarga terancam kehilangan tempat tinggal yang telah mereka huni selama puluhan tahun.

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.